BenuaPost

Advokat Jawa Tengah Siap Dirikan Peradi Profesional dan Ajak Rekan Sejawat Log In Keanggotaan




Jakarta | Benuapost.com — Konsolidasi nasional profesi advokat tidak hanya dibangun melalui struktur organisasi dan legalitas kelembagaan, tetapi juga melalui penguatan pemikiran, literasi hukum, dan pembangunan ideologi profesi. Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam agenda "Silaturahmi Menjemput Mandataris Jawa Tengah" yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof), Arthur Tower, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Dalam pertemuan strategis yang dihadiri sejumlah advokat Jawa Tengah dari berbagai organisasi profesi tersebut, DPN Peradiprof tidak hanya menyambut kedatangan advokat yang dipimpin Dr. IG Henri Pelupessy, S.T., S.H., M.H., M.M., C.Med., C.PL., C.PT., C.LA dan Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA. Mereka disambut hangat oleh jajaran DPN Peradiprof yang dipimpin Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., didampingi Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., serta para Wakil Ketua Umum, termasuk Dr. Hendra Dinatha, S.H., M.H; Dr. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., L.LM dan Dr. (c) Misyal B. Achmad, S.H.

Dalam pertemuan itu, DPN Peradiprof, menyerahkan langsung dua buku strategis kepada jajaran advokat Jawa Tengah sebagai simbol bahwa perjuangan membangun organisasi profesi harus berjalan beriringan dengan penguatan keilmuan.


Buku pertama berjudul "Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi: Peradi Profesional dan Ikhtiar Mengembalikan Officium Nobile Advokat" setebal 150 halaman. Karya ini memotret kegelisahan kolektif profesi advokat atas dinamika organisasi, tantangan etik, serta kebutuhan mendesak untuk mengembalikan advokat pada nilai luhur 'officium nobile' sebagai profesi terhormat penjaga keadilan.

Buku tersebut menyoroti bagaimana profesi advokat tidak boleh terjebak semata dalam aspek administratif organisasi, melainkan harus dibangun atas dasar tanggung jawab moral, etika profesi, keberpihakan kepada masyarakat, dan kesadaran konstitusional.

Sementara buku kedua, berjudul "Peran Strategis Profesi Advokat dalam Ekosistem Hukum Indonesia di Abad 21" setebal 391 halaman, menawarkan perspektif lebih luas mengenai posisi strategis advokat dalam sistem hukum nasional modern.

Buku ini mengupas tantangan profesi advokat di tengah perubahan besar lanskap hukum Indonesia, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru, perkembangan teknologi digital, perubahan sosial, serta kebutuhan reformasi kelembagaan hukum.

Melalui buku kedua ini, Peradiprof menegaskan bahwa advokat abad ke-21 harus tampil sebagai aktor utama dalam menjaga supremasi hukum, pelindung hak konstitusional warga negara, sekaligus agen transformasi hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Kedua buku tersebut ditulis oleh tiga tokoh utama Peradiprof, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Abdul Latif, serta diterbitkan oleh Jayabaya University Press.

Disela-sela silaturahmi, Dr. (Hc). Joko Susanto, S.Pd., S.H., M.H., C.PLA, menilai penyerahan dua buku tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata komitmen Peradiprof dalam membangun organisasi advokat berbasis akademik dan intelektualitas.

“Dua buku ini adalah bekal penting, bukan hanya bagi kami di Jawa Tengah, tetapi bagi seluruh advokat yang ingin memahami arah perjuangan Peradi Profesional. Ini menunjukkan bahwa organisasi ini dibangun dengan visi besar, pemikiran matang, dan tanggung jawab profesi yang serius,” ujar Joko.

Menurutnya, keberadaan literatur tersebut memperkuat keyakinan bahwa Peradiprof tidak hanya menawarkan legalitas organisasi yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, tetapi juga memberikan fondasi konseptual yang jelas bagi pengembangan profesi advokat.

Joko juga menegaskan bahwa penguatan literasi hukum menjadi salah satu alasan utama pihaknya siap “Log In Anggota" ke Peradi Profesional.

“Organisasi ini bukan sekadar tempat berhimpun, tetapi ruang perjuangan intelektual, etik, dan sosial. Itu sebabnya kami mengajak advokat Jawa Tengah untuk ikut log in anggota dengan isi form di Peradiprof.or.id,” tegasnya.

Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menambahkan bahwa dua buku tersebut merupakan bagian dari ikhtiar kolektif membangun peradaban hukum Indonesia yang lebih bermartabat.

“Peradiprof ingin memastikan bahwa setiap advokat yang bergabung memahami profesinya secara utuh—bukan hanya sebagai pekerjaan teknis, tetapi sebagai amanah sosial, etik, dan konstitusional,” jelas Prof. Harris.

Ia menegaskan bahwa profesi advokat di masa depan membutuhkan basis keilmuan yang kuat agar mampu menjawab tantangan sistem hukum nasional yang terus berkembang.

Penyerahan dua buku strategis tersebut menjadi salah satu momen terpenting dalam silaturahmi nasional ini, karena menandai bahwa konsolidasi profesi advokat tidak hanya soal struktur organisasi, tetapi juga pembangunan pemikiran hukum yang berkelanjutan.

Dengan fondasi akademik melalui karya-karya monumental tersebut, kedatangan advokat itu kini tidak hanya menjemput mandat organisasi, tetapi juga membawa pulang arah intelektual baru dalam membangun profesi advokat yang modern, bermartabat, dan berpijak kuat pada nilai keadilan.


Jurnalis: M Alfin A.Z
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال