KODE ETIK JURNALISTIK
BENUAPOST.COM
Bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, wartawan BenuaPost.com wajib menjunjung tinggi etika profesi jurnalistik.
PASAL 1
Wartawan BenuaPost.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
PASAL 2
Wartawan BenuaPost.com menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
PASAL 3
Wartawan BenuaPost.com selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
PASAL 4
Wartawan BenuaPost.com tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
PASAL 5
Wartawan BenuaPost.com tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
PASAL 6
Wartawan BenuaPost.com tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun.
PASAL 7
Wartawan BenuaPost.com memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.
PASAL 8
Wartawan BenuaPost.com tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang.
PASAL 9
Wartawan BenuaPost.com menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
PASAL 10
Wartawan BenuaPost.com segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai dengan permintaan maaf.
PASAL 11
Wartawan BenuaPost.com melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
PASAL 12
Wartawan BenuaPost.com menjunjung tinggi kode etik jurnalistik nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi BenuaPost.com dalam menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Ditetapkan di: Medan
Pada Tanggal: 1 Maret 2026
PT Indonesia Monitoring News
Pemimpin Redaksi : Meijieli Gulo