Semarang | benuapost.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menyampaikan hasil putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dari Yayasan Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro). Putusan tersebut menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., yang mewakili Asisten Intelijen Kejati Jateng, menyampaikan bahwa putusan banding ini merupakan bentuk penegakan hukum yang didasarkan pada pembuktian yang kuat di persidangan.
“Putusan banding ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Kejaksaan menghormati putusan majelis hakim dan akan menindaklanjuti hingga tahap eksekusi,” ujar Arfan dalam keterangan resminya, Rabu (16/4/2026).
Dalam amar putusan, terdakwa Andi Nur Huda dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsidiair empat bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152.158.772.318 kepada negara cq Pemerintah Daerah Cilacap cq PT CSA (Perseroda). Pembayaran tersebut diperhitungkan dengan aset berupa tanah dan bangunan milik terdakwa yang telah disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Awaludin Muri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Adapun terdakwa Iskandar Zulkarnain dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.021.777.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Arfan menegaskan bahwa selain pemidanaan, aspek pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama dalam penanganan perkara ini. “Kami akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset melalui pembayaran uang pengganti sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan, sehingga kerugian negara dapat kembali secara maksimal,” tambahnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan aset daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah dengan nilai transaksi yang sangat besar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam setiap proses pengadaan maupun investasi daerah.
“Perkara ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar dalam pengelolaan aset daerah dan BUMD selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya praktik korupsi,” pungkas Arfan.
✍️Jurnalis: M Alfin A.Z
