BenuaPost

Rapat Krusial Diabaikan, Eksekutif Tak Hadir, Publik Pertanyakan Kepemimpinan Masinton Pasaribu | Benuapost

Foto: Suasana Rapat Krusial DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah 


Tapteng // Benuapost.com — Rapat kerja DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang seharusnya menjadi forum penting membahas nasib masyarakat terdampak bencana justru berubah menjadi simbol kacau-balau birokrasi. Undangan resmi diabaikan, eksekutif tak kunjung hadir, dan rapat dibiarkan molor tanpa kepastian. (2/4/2026)

Padahal, agenda yang dibahas bukan perkara kecil. Rapat ini menyangkut Jaminan Hidup (Jadup) dan Dana Tunggu Hunian (DTH)—hak dasar masyarakat korban bencana yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Hingga lebih dari satu jam sejak jadwal dimulai, kursi-kursi yang diperuntukkan bagi BPBD, Dinas Sosial, Dinas Perkim, para camat, hingga kepala desa tetap kosong. Di dalam ruangan, hanya anggota DPRD yang hadir lengkap, sementara pihak eksekutif seolah tak merasa memiliki tanggung jawab.

Lebih memprihatinkan lagi, Sekretaris Dewan (Sekwan) yang seharusnya menjadi penghubung antara legislatif dan eksekutif justru tidak berada di tempat. Informasi yang beredar menyebutkan Sekwan malah berada di ruangan lain, memunculkan kesan kuat adanya sikap menghindar dari forum resmi.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mencerminkan lemahnya disiplin, buruknya koordinasi, dan yang paling serius—indikasi runtuhnya rasa tanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.

Sorotan tajam pun tak terelakkan mengarah ke pucuk pimpinan daerah, yakni Masinton Pasaribu. Sebagai kepala daerah, tanggung jawab pembinaan ASN dan pengendalian OPD sepenuhnya berada di tangan bupati.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Apakah ketidakhadiran massal ini terjadi karena kelalaian, atau justru karena lemahnya kendali kepemimpinan?
Jika rapat resmi DPRD saja bisa diabaikan, lalu bagaimana nasib pelayanan publik di luar sana?

Jika agenda menyangkut korban bencana tidak dianggap penting, lalu apa yang sebenarnya menjadi prioritas pemerintah daerah?
Lebih jauh, sikap diam dari pihak eksekutif hingga berita ini diturunkan justru memperkuat kesan adanya pembiaran. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan seolah publik tidak berhak tahu.

Dalam perspektif hukum, ASN wajib menjalankan tugas kedinasan dengan disiplin sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dalam forum resmi bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi pelanggaran disiplin.

Namun lebih dari sekadar aturan, ini adalah soal komitmen moral terhadap rakyat.
Peristiwa ini menjadi cermin buram wajah birokrasi di Tapanuli Tengah hari ini. Ketika pejabat tak hadir, rapat dibiarkan kosong, dan tanggung jawab ditinggalkan, maka yang runtuh bukan hanya sistem tetapi kepercayaan publik.

Dan jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi serius dari pimpinan daerah, maka publik berhak menilai bahwa masalahnya bukan lagi pada individu melainkan pada arah kepemimpinan itu sendiri. 


✍️Jurnalis: David Butar Butar
💻Editor: Meijieli Gulo 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال