BenuaPost

PIALA DUNIA FIFA 2026

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan SPMB 2026/2027, Awasi Dugaan Titipan Hingga Pungli

Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher 


Medan — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara resmi membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di wilayah Sumatera Utara.

Bahas Potensi Penyimpangan SPMB
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring pada Selasa (26/5/2026).

Rapat dibuka oleh pimpinan Ombudsman RI, yakni Nuzran Joher dan Syafrida R Rasahan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga Inspektorat Kabupaten/Kota dan Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Nuzran Joher menegaskan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB melalui pendekatan pencegahan serta penyelesaian laporan masyarakat.

“Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan,” ujarnya.
Sementara itu, Syafrida R. Rasahan mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut dan menilai sinergi antarinstansi sangat penting guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan adil.

Dalam rapat tersebut, sejumlah potensi persoalan turut menjadi perhatian, seperti:
kurangnya transparansi informasi
dugaan praktik titipan
pungutan liar (pungli)
manipulasi data
ketidaksesuaian pelaksanaan dengan aturan yang berlaku.

Maka daripada itu, diminta kepada seluruh pihak agar memperkuat pengawasan internal supaya pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Sebagai bentuk pelayanan publik, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari jenjang TK/PAUD hingga SMA/SMK/MA.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui:

WhatsApp Center: 0811-945-3737, Call Center: 137, Email: pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, Website resmi Ombudsman ombudsman.go.id atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Asrama No.18, Medan Helvetia

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang wajib dilaksanakan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat,” tegas Herdensi.

Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.***
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال