BenuaPost

PIALA DUNIA FIFA 2026

Pemerinta Agara Perlu Buat Pelatihan Jurnalistik

 

Aceh Tenggara - Untuk meningkatkan kualitas karya jurnalistik khusus wartawan yang bertugas diwilayah Kabupaten Aceh Tenggara, pemerintah perlu buat pelatihan jurnalistik.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tuntutan agar jurnalis bersikap profesional diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi:

"Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,"

"Kewajiban menaati kode etik ini menjadi landasan profesionalisme pers di Indonesia,"kata Noris Ellyfian wartawan SKM Bidikkasus.com dalam acara seksi diskusi silaturahmi insan Pers dan pimpinan OPD dan Bupati, Senin (25/5/2026)

Noris menyebutkan pemerintah Kabupaten Aceh harus memberikan ruang bagi wartawan untuk menjadi wartawan yang profesional dalam menulis berita.

"Buat pelatihan PRA UKW untuk menuju UKW, khusus untuk wartawan yang bertugas di Aceh Tenggara,"sebutnya.

Sementara itu Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, merespon positif usulan atau saran dari rekan rekan wartawan di Aceh Tenggara.

"Saya setuju dengan usulan ini, insyaallah akan kita adakan pelatihan PRA UKW dan UKW," ucap Bupati.

Bupati juga menghimbau kepada wartawan yang bertugas di Aceh Tenggara agar semua mengikuti pelatihan PRA UKW dan UKW tersebut.

"Bagi wartawan agar mendaftar diri ke dinas Kominfo untuk informasi terkait , berita pariwara maupun iklan kita buat satu pintu ke dinas Kominfo Aceh Tenggara," katanya.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال