Semarang | Benuapost.com — Polemik aksi pengemudi mobil Alphard yang menerobos penutupan jalan di perempatan Jalan Pandanaran, Kota Semarang, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pihak pengemudi. N.M. Hidayat menyampaikan klarifikasi pada Rabu (6/5/2026) di Semarang, didampingi tim kuasa hukum dari Josant and Friend’s Law Firm.
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Dr. (Hc). Joko Susanto, S.H., M.H., Muhammad Alfin Aufillah Zen, S.H., dan Dustin Shofi Lundy, S.H. Dalam kesempatan tersebut, mereka menjelaskan kronologi kejadian yang sebelumnya viral di media sosial setelah memperlihatkan aksi kendaraan melawan arus dan merusak pembatas jalan.
Hidayat dalam keterangannya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sekaligus mengakui bahwa tindakannya merupakan pelanggaran.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Saya akui itu kesalahan saya sebagai pengemudi dan saya bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan pemilik kendaraan, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dirinya sebagai sopir.
Lebih lanjut, Hidayat memaparkan bahwa saat kejadian ia sedang menjalankan tugas mengantar seorang tamu yang merupakan aktor dan influencer. Ia menerima penugasan tersebut dari atasannya, Azis Aji Saputra.
Menurutnya, situasi di kawasan Jalan Pandanaran saat itu mengalami kepadatan lalu lintas akibat penutupan sejumlah ruas jalan dalam rangka agenda Semarang Night Carnival 2026. Kondisi tersebut diperparah oleh hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada malam hari.
Ia mengaku telah mencoba mencari jalur alternatif, namun tidak menemukan akses yang dapat dilalui. Dalam kondisi tersebut, ia kemudian diminta meminta izin kepada petugas yang berjaga di lokasi.
“Saya sudah berusaha mencari jalan lain, tapi tidak memungkinkan. Saya kemudian meminta izin secara lisan kepada petugas di lokasi. Karena tujuan kami hanya ke hotel yang berada dekat dengan portal, saya diperbolehkan melintas saat itu,” jelasnya.
Hidayat juga menyebut bahwa beberapa pengendara lain, khususnya sepeda motor, telah lebih dahulu melintasi jalur tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Hidayat, Dr. (Hc). Joko Susanto, menyampaikan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap terbuka dengan mengakui kesalahan serta menyampaikan kronologi kejadian secara lengkap. Ia berharap publik dapat menyikapi persoalan ini secara objektif.
“Klien kami sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Ia juga telah menjelaskan situasi yang terjadi di lapangan. Kami berharap masyarakat dapat melihat ini secara proporsional dan tidak memperluas polemik,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan kliennya tidak dilandasi niat untuk melanggar aturan, melainkan dipengaruhi oleh kondisi lapangan yang dinilai mendesak saat menjalankan tugas pekerjaan.
Sebagai informasi, penutupan jalan di kawasan Jalan Pandanaran dilakukan sebagai bagian dari pengamanan agenda Semarang Night Carnival 2026 dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-479 Kota Semarang. Namun, kegiatan tersebut akhirnya dibatalkan akibat hujan deras yang menyebabkan genangan di sejumlah titik rute dan dinilai berisiko bagi keselamatan peserta.
Meski demikian, rekayasa lalu lintas tetap diberlakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Insiden ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta etika berkendara di ruang publik.
✍️ Jurnalis: M Alfin A.Z
