Aceh Tenggara – Sejumlah warga Desa Khukahan, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kabupaten Aceh Tenggara, meminta Inspektorat Agara melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024-2025.
Permintaan tersebut disampaikan warga kepada Benuapost.com agar di muat di media, Minggu (24/5/2026).
Diduga Ada Ketidaksesuaian Realisasi
Warga Desa Khukahan yang minta jati diri tidak dipublikasikan, mengatakan, permintaan audit muncul setelah masyarakat menilai ada ketidaksesuaian antara laporan realisasi kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan.
"Kami lihat beberapa pekerjaan fisik seperti rehab irigasi dan air bersih yang tidak sesuai volumenya. Makanya kami minta Inspektorat turun langsung untuk mengecek,"katanya.
Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa, untuk ketahanan pangan dan posyandu, Kepala Desa Khukahan Darmono, tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga.
Ia menjelaskan Dana Desa Harus Jelas, wajib Transparan Lewat APBDes dan Papan Informasi, APBDes.
Laporan realisasi harus diumumkan tiap 3 bulan sekali.
Pekerjaan di atas Rp 50 juta harus pakai Tim Pengelola Kegiatan [TPK] dan diumumkan ke warga.
Swakelola diutamakan. Kontraktor dari luar hanya boleh kalau warga setempat nggak mampu kerjakan. HPP dan RAB harus diumumkan, warga boleh minta salinannya.
Ada Mekanisme Pengawasan Berlapis
Internal BPD wajib mengawasi dan menggelar Musdes pertanggungjawaban.
Eksternal Inspektorat Kabupaten, DPMK, Kejaksaan, Kepolisian bisa audit sewaktu-waktu.
Masyarakat. Warga berhak minta dokumen RKPDes, APBDes, SPJ, dan foto kegiatan.
Sanksi kalau menyimpang, ditemukan penyalahgunaan, sanksinya bertingkat.
Teguran dan perintah pengembalian dana
Penundaan penyaluran dana desa tahap berikutnya
Proses hukum pidana kalau ada unsur korupsi sesuai UU Tipikor No. 31/1999, jelasnya.
Wartawan Benuapost.com sudah berupaya konfirmasi kepada Kepala Desa Khukahan Darmono melalui WhatsApp nya, namun sampai berita ini diterbitkan Darmono belum memberikan jawaban. (*)
.jpeg)