BenuaPost

PIALA DUNIA FIFA 2026

Baru 7 Gedung Walet Terdaftar di SOS, Kadis DPMPTSP Agara: Segera Urus Izin, Yang Manual Migrasi ke SOS

ACEH TENGGARA- Pendataan gedung walet di Aceh Tenggara masih rendah. Dari puluhan bangunan yang ada, baru 7 gedung yang resmi terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS). 

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Tenggara Nazmi Desky menghimbau seluruh pemilik gedung walet agar segera mengurus izin. 

 “Bagi yang belum punya izin sama sekali, segera urus. Bagi yang masih pakai izin manual kertas, Siup, Situ kami minta segera migrasi ke sistem OSS biar data valid dan pelayanan lebih cepat,” tegas Nazmi Minggu (7/6/2026). 

Kenapa Harus Terdaftar di SOS, yang pertama Legal dan Aman Gedung berizin terhindar dari penertiban sepihak. Data masuk sistem Pemkab. 

Pelayanan Cepat. Apa bila mau urus perpanjangan, ubah data bisa online, nggak perlu bolak-balik ke kantor.

Data lebih Akurat, Pemkab butuh data valid untuk tata ruang, pajak daerah, dan pembinaan usaha. Kadis DPMPTSP menyebut, gedung walet yang tidak berizin rawan ditertibkan sesuai Perda yang berlaku.

Sebaliknya, yang sudah izin manual tetap wajib migrasi ke OSS biar terintegrasi. Cara Urus, Migrasi Izin Pemilik gedung bisa langsung datang ke Dinas DPMPTSP Agara atau akses portal OSS. Petugas siap bantu proses pendaftaran sampai cetak izin. 

 “Kami tidak mempersulit. Justru kami permudah. Tujuannya satu: pengusaha nyaman, PAD naik, Agara tertib,” tutupnya.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال