BenuaPost

PIALA DUNIA FIFA 2026

DPMPTSP Kolaborasi dengan PAD dan DLH Agara, akan Tertibkan Izin Gedung Sarang Walet

Aceh Tenggara– Pemkab Aceh Tenggara gerak cepat menertibkan gedung sarang walet. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP menggandeng PAD dan DLH untuk operasi pengawasan izin usaha

Langkah ini diambil setelah data  Online Single Submission (OSS) mencatat baru 7 gedung walet yang terdaftar resmi.

3 Instansi, 1 tujuan, tertib dan taat aturan, Dinas DPMPTSP jadi leading sektor perizinan. Pastikan semua gedung punya NIB dan izin usaha lewat OSS yang izin manual wajib di migrasi.

PAD Agara, akan verifikasi potensi Pajak Sarang Burung Walet (PSBW), kontribusi PAD jelas, yang nunggak pajak akan didata ulang.

DLH, cek aspek lingkungan, pastikan limbah bau, suara, dan sanitasi gedung sesuai baku mutu dan cegah konflik dengan warga sekitar.

“Penertiban ini bukan untuk menyulitkan. Tapi biar usaha walet di Agara legal, aman, dan tidak merugikan daerah maupun masyarakat,” ujar Kadis DPMPTSP kepada Buanapost.com, Senin (8/6/2026).

Sanksi Menanti Yang Bandel

Kadis DPMPTSP menegaskan, gedung yang tidak mengurus izin atau menolak migrasi ke OSS akan ditindak sesuai Perda. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, sampai pencabutan izin dan penutupan sementara.

Pemkab Aceh Tenggara akan kasih waktu bagi pemilik gedung untuk segera urus atau migrasi izin ke Dinas DPMPTSP Aceh Tenggara.

“Daripada kena sanksi, lebih baik urus sekarang. Prosesnya cepat, gratis untuk NIB di OSS. Mari kita buat iklim usaha walet Agara yang tertib,”tutupnya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال