Aliansi Mahasiswa dan Penggiat Antikorupsi Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos Korban Banjir di Samosir

Foto by: benuapost | istimewa 

Medan – Sejumlah masyarakat Kabupaten Samosir bersama penggiat antikorupsi Pangihutan Sinaga dan aliansi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses hukum dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) bagi korban banjir tahun 2024 di Kabupaten Samosir.

Dalam orasinya, Pangihutan Sinaga menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut, yaitu:

  • Meminta Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa Bupati Samosir.
  • Meminta Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir.
  • Meminta Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui proses penyaluran bantuan.
  • Meminta Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa aparat desa, termasuk tiga kepala desa yang diduga terlibat.

Menurut Pangihutan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Samosir agar mengusut perkara secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, pada tahun 2024 Kementerian Sosial mengalokasikan bantuan sosial bagi 303 kepala keluarga (KK) di tiga desa di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp5 juta yang berdasarkan petunjuk teknis disalurkan melalui transfer ke rekening penerima manfaat.

Namun, menurut pihak pengunjuk rasa, mekanisme penyaluran diduga diubah menjadi pemberian barang. Mereka menduga nilai barang yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan nilai bantuan yang semestinya diterima.

"Bantuan yang kami dapat bervariasi. Ada yang menerima barang dengan nilai sekitar Rp3,2 juta hingga Rp3,3 juta. Namun berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta," ujar Pangihutan Sinaga kepada wartawan.

Pangihutan juga mengaku menerima informasi adanya dugaan intimidasi secara verbal terhadap masyarakat.

"Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan menguatkan masyarakat agar tidak takut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Selain mengawal proses hukum, Pangihutan mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam surat tersebut, ia mengajukan dua permohonan, yakni mendorong pengusutan perkara secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai alat bukti, serta meminta agar dugaan kerugian sebesar Rp516 juta dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat korban banjir yang berhak menerimanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD/Sosial Kabupaten Samosir, Fitri Karo-karo, sebelumnya telah membantah adanya penyimpangan. Dalam sejumlah pemberitaan media, ia menyatakan penyaluran bantuan telah dilakukan sesuai petunjuk teknis dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berlaku serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

✍️Jurnalis: benuapost.com/bung Meiji 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال