Korban Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA di Semarang Masih Trauma, Kuasa Hukum: Sudah Dua Kali Jalani Konseling


SEMARANG – Kondisi psikologis pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan masih menjadi perhatian tim kuasa hukum. Selain mengawal proses hukum di Polrestabes Semarang, korban kini juga menjalani pendampingan psikologis karena diduga mengalami trauma pascakejadian.

Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kuasa hukum korban, Muhammad Alfin Aufillah Zen, mengatakan pemulihan mental korban menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan bersamaan dengan proses penyidikan.

Menurutnya, IHP telah mengikuti terapi konseling sebanyak dua kali, masing-masing pada 6 Juli dan 9 Juli 2026.

"Korban sudah menjalani terapi konseling sebanyak dua kali dan diterima langsung oleh konselor binaan Bapak Tulus Wardoyo. Dari hasil konseling tersebut, terlihat korban masih mengalami trauma akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya," ujar Alfin, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peristiwa yang dialami korban tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan beban psikologis.

"Trauma ini harus menjadi perhatian bersama. Korban masih berstatus sebagai pelajar sehingga pemulihan mentalnya menjadi prioritas. Kami berharap pendampingan psikologis dapat terus berjalan sampai kondisi korban benar-benar pulih," katanya.

Selain memastikan korban memperoleh layanan konseling, tim kuasa hukum juga terus mengawal proses penyidikan.

Pada Jumat (10/7/2026), tim mendampingi ibu korban selaku pelapor dan korban menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Pendampingan dilakukan oleh Agustiana Nurkomalawati, H. Sumanto, dan Alvin Rifki Nova Pramana.

Agustiana mengatakan ibu korban menjalani pemeriksaan dengan 29 pertanyaan mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB.

Sementara korban juga dimintai keterangan sebanyak 29 pertanyaan yang dilakukan dalam dua sesi hingga malam hari.

Selain korban, dua pelajar yang menjadi saksi, yakni TAK dan TAA, juga diperiksa penyidik.

TAK menerima 29 pertanyaan, sedangkan TAA diperiksa dengan 25 pertanyaan. Keduanya didampingi Muh. Yudi Rizqi Imanuddin dari Firma Hukum Sentra Lex Indonesia.

Di sela proses pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum melakukan penelusuran ke lokasi kejadian di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat.

Menurut Alfin, dari hasil penelusuran diketahui rekaman CCTV di sekitar lokasi telah diamankan penyidik.

"Kami juga memperoleh informasi dari warga bahwa terdapat dugaan salah satu terduga pelaku merupakan anak anggota kepolisian. Namun informasi itu masih akan kami dalami sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru," ujarnya.

Alfin menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik.

"Kami hanya berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang diduga terlibat," tegasnya.

Di sisi lain, Agustiana menyampaikan pihaknya masih membuka ruang apabila para terduga pelaku ingin menunjukkan itikad baik kepada korban.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Polsek Semarang Barat mengenai status sepeda motor milik korban yang hingga kini masih berada di kantor kepolisian.

"Apakah kendaraan itu ditahan melalui mekanisme tilang atau penyitaan, kami meminta ada kejelasan administrasi agar hak-hak korban tetap terlindungi," ujarnya.

PKBH Badko LPQ Kota Semarang juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota kepolisian, termasuk dugaan interogasi terhadap korban hingga pukul 03.20 WIB sebelum kronologi perkara dipahami secara utuh.

Agustiana menambahkan, PKBH Badko LPQ Kota Semarang memberikan pendampingan hukum karena korban merupakan alumni santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), sedangkan ibu korban merupakan anggota Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (Badko LPQ) Kota Semarang.

"Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas. Harapan kami sederhana, korban memperoleh keadilan, pulih secara psikologis, dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum," pungkasnya. (Alfin A.Z)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال