PKBH Badko LPQ Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMA, Polisi Diminta Ungkap Seluruh Pelaku


SEMARANG – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (Badko LPQ) Kota Semarang mengawal proses hukum dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri di Kota Semarang berinisial IHP. Laporan korban kini telah diterima Satreskrim Polrestabes Semarang dan memasuki tahap penyelidikan.

Korban diwakili ibu kandungnya, Hindrawati, saat melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Dalam proses hukum itu, korban didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, H. Sumanto, Alvin Rifki Nova Pramana, Agustiana Nurkomalawati, dan Yanuar Habib.

Kuasa hukum korban, Dr. (Hc.) Joko Susanto, mengatakan pihaknya datang ke Polrestabes Semarang untuk memastikan laporan memperoleh tindak lanjut dari penyidik. Berdasarkan hasil koordinasi, pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan segera dilakukan.

"Kami berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, dan objektif. Korban masih berstatus anak di bawah umur sehingga seluruh penanganannya harus mengacu pada ketentuan perlindungan anak. Yang terpenting, semua pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan keterangan korban kepada tim pendamping hukum, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) dini hari di Jalan Puspowarno V, Kecamatan Semarang Barat. Saat perjalanan pulang setelah mengantar temannya, korban mengaku dihentikan oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.

Korban selanjutnya mengaku mengalami pemukulan dan diinterogasi. Salah seorang yang diduga terlibat disebut mengaku sebagai anggota intelijen Polsek. Setelah itu korban dibawa ke Polsek Semarang Barat sebelum akhirnya dipulangkan.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agustiana Nurkomalawati, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk foto salah satu terduga pelaku yang diperoleh dari hasil penelusuran tim.

"Informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan bahwa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian bukan merupakan personel Polri, melainkan seorang relawan. Namun, tentu hal itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.

Menurut Agustiana, pihaknya juga meminta penyidik mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan tindak kekerasan yang dialami korban hingga alasan korban dibawa ke Polsek Semarang Barat.

PKBH Badko LPQ Kota Semarang menegaskan pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada anggotanya. Korban diketahui merupakan alumni Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), sedangkan ibu korban merupakan anggota Badko LPQ Kota Semarang.

Selain mengusut dugaan penganiayaan, tim kuasa hukum berharap apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu, mekanisme pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Polrestabes Semarang maupun Polsek Semarang Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan yang disampaikan oleh pihak korban. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.(M Alfin)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال