Polres Aceh Tenggara Musnahkan 90,97 Gram Sabu dan 4,6 Kilogram Ganja


ACEH TENGGARA — Benuapost.com:
Kepolisian Resor Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika berupa 90,97 gram sabu dan 4.631,45 gram atau sekitar 4,6 kilogram ganja. Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polres Aceh Tenggara, Rabu, 9 September 2026.

Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan penyisihan untuk kepentingan proses hukum.

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan 105,22 gram sabu dari sebuah pengungkapan di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas. Perkara itu tercatat dalam LP/A/56/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Sisanya, 90,97 gram, dimusnahkan. Polisi menetapkan SR alias PG dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus kedua terkait peredaran ganja di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Polisi menyita 4.700 gram ganja berdasarkan laporan polisi LP/A/61/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH tertanggal 7 Agustus 2026.

Sebanyak 68,55 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium. Adapun 4.631,45 gram ganja dimusnahkan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tersangka SJL alias U.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan. Polisi, kata dia, juga memperkuat upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” kata Rujiyanto.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruhnya melalui proses hukum sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam pengelolaan barang bukti perkara narkotika.

Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry turut mengapresiasi pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Aceh Tenggara yang terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Aceh Tenggara dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Salim.

Ia mengajak masyarakat tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Mohammad Purnomo Satriyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).


(Syafri Selian)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال