Semarang | benuapost.com — Paguyuban mediator non-hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan halal bihalal sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan profesionalitas dalam penyelesaian sengketa perdata. Kegiatan tersebut berlangsung di Resto & Kafe Gerhana, Semarang, Selasa (21/4/2026) sore.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., Wakil Ketua Romel Fransiskus Tambuolan, S.H., M.H., serta jajaran hakim dan panitera. Selain itu, hadir pula pengurus dan anggota mediator non-hakim bersertifikat Mahkamah Agung yang aktif menjalankan fungsi mediasi di lingkungan pengadilan.
Rangkaian acara diawali dengan tausiyah oleh KH. Muh. Kholiq yang menekankan pentingnya integritas dan nilai moral dalam profesi mediator. Momentum halal bihalal kemudian dimanfaatkan untuk mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan.
Sekretaris I Paguyuban Mediator Non Hakim PN Semarang, Dr. (Hc.) Joko Susanto, mengatakan, bahwa paguyuban ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun mediator profesional dalam rangka meningkatkan kualitas layanan mediasi dilingkungan Pengadilan Negeri Semarang.
“Paguyuban ini bertujuan memperkuat koordinasi dan profesionalitas mediator non-hakim agar mampu memberikan kontribusi nyata dalam percepatan penyelesaian perkara perdata melalui mediasi,” ujar Joko.
Lebih lanjut, ia secara tidak langsung menekankan bahwa optimalisasi peran mediator non-hakim dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, dengan tetap menjunjung prinsip netralitas dan keadilan bagi para pihak.
Dalam kesempatan yang sama, diperkenalkan pula platform digital Damaiku.org sebagai inovasi untuk mempermudah akses terhadap mediator non-hakim. Platform ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam proses mediasi.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Salman Alfarasi, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan peran mediator non-hakim. “Kami berharap mediator non-hakim terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik, sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh penyelesaian sengketa yang cepat dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak paguyuban dikukuhkan awal 2026, sebanyak lima perkara telah berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh mediator non-hakim dengan hasil damai seluruhnya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan efektivitas peran mediator non-hakim dalam sistem peradilan.
Diskusi dalam FGD berlangsung interaktif dengan membahas berbagai tantangan dan peluang, termasuk peningkatan kapasitas mediator, penguatan regulasi, serta pemanfaatan teknologi. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan fungsi mediasi di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peran mediator non-hakim semakin solid dalam mendukung sistem peradilan yang lebih efisien, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai.
✍️Jurnalis: M Alfin A.z

