![]() |
| Foto: FB Humas Polres Nias |
Nias | Benuapost.com — Humas Polres Nias menerima laporan klarifikasi dari seorang warga terkait dugaan pencatutan identitas di media sosial yang disertai penyebaran informasi tidak benar (hoaks).
Korban diketahui bernama Sonia Zebua (26), warga Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa.
Dalam keterangannya, Sonia menyampaikan bahwa akun Facebook bernama “Aylen Belfania Halawa” diduga merupakan akun palsu yang dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Akun tersebut menggunakan foto milik korban dan mengunggah sejumlah konten yang tidak benar atau hoaks.
Menindaklanjuti hal tersebut, Humas Polres Nias mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan mitra humas, agar tidak menanggapi maupun menyebarluaskan konten dari akun tersebut.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu serta pencatutan identitas di media sosial dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ini, Polres Nias tengah melakukan penelusuran terhadap akun tersebut guna mengungkap pihak yang berada di baliknya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang berpotensi merugikan pihak lain.***

