![]() |
| Menteri HAM Natalius Pigai, S.Sos., M.Si. |
Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Menurut Pigai di Jakarta, Senin (11/5), pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di tengah polemik pelarangan nonton bareng film dokumenter "Pesta Babi" di sejumlah daerah dan lingkungan kampus dalam negeri.
Dalam beberapa kasus, kegiatan pemutaran film disebut dibatalkan setelah adanya tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.
la menegaskan tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum.
"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.
Source: Media Indonesia
