Bangetayu Wetan — LPMK Bangetayu Wetan menggelar kegiatan Sosialisasi/Pendidikan Hukum bertema Sinergi Tata Kelola Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan pada Senin (11/5/2026) di Aula Kantor Kelurahan Bangetayu Wetan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kelurahan Bangetayu Wetan, pengurus LPMK, serta seluruh Ketua RW se-Kelurahan Bangetayu Wetan.
Kegiatan menghadirkan narasumber Tulus Wardoyo, M.Pd., Gr., CTCP., CEFT. dari LBH RUPADI. Hadir pula Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., mewakili lurah beserta jajaran perangkat kelurahan, Ketua LPMK Bangetayu Wetan beserta jajaran, dan seluruh Ketua RW.
Ketua LPMK Bangetayu Wetan, Tejo Sumanta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi hukum bagi para stakeholder di lingkungan kelurahan agar memiliki pemahaman hukum yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan yang dirancang untuk edukasi terkait dengan hukum khususnya bagi segenap stakeholder di Kelurahan Bangetayu Wetan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat agar melek hukum dan memahami betapa pentingnya pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., menyampaikan apresiasi kepada LPMK Bangetayu Wetan atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat diperlukan untuk menambah wawasan aparatur dan lembaga masyarakat terkait praktik hukum dalam pemerintahan.
“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada LPMK Bangetayu Wetan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Bahasan terkait dengan hukum sangatlah diperlukan mengingat kita belum memahami terkait edukasi hukum. Semoga kegiatan ini memiliki banyak hal positif dan menambah pengetahuan baru terkait dengan praktik hukum di kepemerintahan,” katanya.
Dalam pemaparannya, Tulus Wardoyo menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai bagian dari pelayanan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa seluruh unsur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan memiliki peran penting dalam membangun budaya sadar hukum.
Menurutnya, LPMK dan Ketua RW dapat membentuk Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di tiap RW sebagai sarana edukasi hukum masyarakat di lingkungan masing-masing.
Selain itu, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada implementasi hukum terhadap pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting karena LPMK memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sebagai penampung aspirasi sekaligus mitra pemerintah kelurahan dalam menjaga keseimbangan pelayanan dan pembangunan sosial kemasyarakatan.
✍️ Jurnalis: BP|M.Alfin A.Z
