![]() |
| Foto: Dr. IG Henri P, Dr. (Hc). Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Muhammad Dasuki, H. Sumanto, Misbahul Awang Sakti |
JAKARTA — Langkah konsolidasi organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional terus meluas ke daerah. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah kepada sejumlah tokoh advokat asal Jawa Tengah.
Mandat tersebut diberikan kepada Dr. IG Henri P sebagai Ketua, Dr. (Hc). Joko Susanto sebagai Sekretaris, Muhammad Alfin Aufillah Zen sebagai Bendahara, Muhammad Dasuki dan H. Sumanto masing-masing sebagai Wakil Ketua, serta Misbahul Awang Sakti sebagai Anggota.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 070-DPN-PERADIPROF/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH bersama Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.
Selain keputusan mandat, DPN Peradi Profesional juga menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: 093/DPN-PERADIPROF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani jajaran pengurus pusat, yakni Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, SH, MH, PhD, Dr. Ogam Muhammad Hasibuan, Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, dan Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.
Penyerahan mandat dilakukan langsung di Jakarta oleh pengurus DPN Peradi Profesional dan diterima oleh Dr. (Hc). Joko Susanto selaku Sekretaris tim penerima mandat.
Usai menerima mandat tersebut, para penerima langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi internal. Pada Selasa (12/5/2026) di Kota Semarant, tim formatur menggelar rapat perdana guna membahas pemetaan anggota, pembentukan struktur organisasi, hingga persiapan deklarasi dan pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional Jawa Tengah.
Joko Susanto mengatakan amanah dari DPN akan dijalankan secara serius dan terukur dengan pola kerja organisasi yang aktif serta pelaporan berkala kepada pengurus pusat.
“Kami akan segera memaksimalkan pembentukan DPD Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah. Amanah dari DPN tentu akan kami laksanakan secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab. Kami juga memastikan setiap bulan ada laporan tertulis yang disampaikan kepada DPN,” ujarnya.
Menurut Joko, pembentukan DPD Peradi Profesional Jawa Tengah tidak hanya berfokus pada pengembangan organisasi advokat, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kualitas profesi hukum di daerah melalui pendidikan, penguatan etika profesi, serta kolaborasi akademik.
Ia menyebut Kota Semarang akan menjadi pusat koordinasi organisasi Peradi Profesional Jawa Tengah. Dari kota tersebut, pihaknya akan mulai membangun jejaring advokat sekaligus menjalin komunikasi dengan berbagai kampus dan lembaga pendidikan hukum.
“Kami akan kebut proses pembentukan Peradi Profesional di Jawa Tengah dan pusat koordinasinya akan berada di Kota Semarang. Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama dengan kampus dan menghimpun advokat-advokat di Jawa Tengah,” jelasnya.
Pembentukan DPD Jawa Tengah menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi Peradi Profesional pasca pelantikan pengurus pusat yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat (8/5/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara dan tokoh penting penegakan hukum nasional. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Benjamin Paulus Octavianus.
Kehadiran para pejabat tersebut memperlihatkan besarnya perhatian terhadap eksistensi dan peran organisasi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam pidatonya, Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menegaskan organisasinya dibentuk bukan untuk memperuncing perbedaan antarorganisasi advokat, melainkan memperkuat kualitas profesi advokat melalui sistem organisasi yang lebih modern dan adaptif.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.
Ia juga menekankan pentingnya membangun organisasi advokat yang mampu menjawab tantangan zaman, termasuk perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sambutannya secara daring menyoroti pentingnya posisi advokat dalam sistem peradilan pidana nasional, terutama setelah lahirnya KUHAP baru.
Menurutnya, advokat memiliki hak konstitusional untuk mendampingi pihak yang menjalani proses hukum sejak tahap pemeriksaan.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Ia menegaskan keberadaan advokat menjadi bagian penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan terhadap jalannya proses penegakan hukum agar berjalan adil dan transparan.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis sebagai mitra penegak hukum. Namun demikian, integritas menurutnya tetap menjadi fondasi utama yang harus dijaga oleh setiap advokat.
Setyo menilai tantangan terbesar organisasi advokat ke depan bukan sekadar memperbesar struktur organisasi, tetapi memastikan nilai-nilai reformasi profesi benar-benar diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari.
✍️: BP/ M. Alfin A.Z

