SURAKARTA – Jawa Tengah menunjukkan keseriusannya mendukung pembaruan sistem pendidikan advokat di Indonesia. Melalui jajaran mandataris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah, daerah ini menyatakan siap menjadi salah satu penggerak utama implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) berbasis perguruan tinggi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPN PERADI Profesional dan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (15/6/2026). Kerja sama itu tidak hanya menjadi langkah penguatan penyelenggaraan PKPA, tetapi juga membuka jalan bagi pelaksanaan PPA yang diproyeksikan melahirkan advokat dengan gelar profesi resmi "Adv."
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan pendidikan merupakan fondasi penting untuk memperbaiki kualitas profesi advokat.
"Berbagai persoalan advokat yang berkaitan dengan integritas, etika, dan profesionalisme jika dicermati akar permasalahannya berada pada proses pembentukan advokat itu sendiri. Karena itu, solusinya harus dimulai dari perbaikan sistem pendidikan yang benar dan tepat," ujarnya.
PERADI Profesional mengusulkan agar Pendidikan Profesi Advokat dilaksanakan selama tiga semester atau sekitar satu setengah tahun. Model tersebut dinilai mampu membentuk advokat yang tidak hanya menguasai aspek teknis hukum, tetapi juga memiliki integritas, etika, dan tanggung jawab profesi.
Di tengah gagasan nasional tersebut, Jawa Tengah justru menjadi daerah yang paling siap mengimplementasikannya. Hadir dalam kegiatan itu Mandataris Ketua DPD PERADI Profesional Jawa Tengah Dr. IG Henri P, Mandataris Sekretaris Dr. (Hc). Joko Susanto, dan Mandataris Bendahara Muhammad Alfin Aufillah Zen.
Ketua DPD PERADI Profesional Jawa Tengah, Dr. IG Henri P, menegaskan bahwa pihaknya menyambut penuh terobosan yang digagas organisasi dan siap menerjemahkannya dalam langkah konkret di daerah.
"Kami memandang kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Jawa Tengah siap menjadi bagian dari perubahan besar ini. Kami ingin ikut memastikan bahwa calon advokat memperoleh pendidikan yang lebih berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman," kata Henri.
Menurutnya, Jawa Tengah memiliki potensi besar karena didukung banyak perguruan tinggi dengan fakultas hukum yang berkualitas. Kondisi tersebut menjadi modal untuk memperluas akses pendidikan profesi advokat.
"Kami optimistis Jawa Tengah dapat menjadi salah satu barometer pendidikan profesi advokat di Indonesia. Saat ini komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi terus dilakukan dan akan ada beberapa kerja sama lanjutan yang segera diwujudkan demi memperluas kesempatan bagi para sarjana hukum," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan dunia profesi.
"Kami berkomitmen membuka akses dan peluang pengembangan karier bagi mahasiswa. Tugas perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan secara akademik, tetapi juga harus mampu menghadirkan ruang pembinaan kompetensi serta jejaring profesional yang kuat," tutur Rustamaji.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Umum Bidang PKPA Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Ph.D.
Melalui kolaborasi ini, Jawa Tengah tidak hanya menjadi saksi lahirnya gagasan baru pendidikan advokat, tetapi juga mengambil posisi sebagai pelaksana terdepan. Dengan dukungan perguruan tinggi dan organisasi profesi, diharapkan lahir advokat-advokat masa depan yang dibentuk melalui sistem pendidikan yang lebih matang dan pada akhirnya memperoleh pengakuan profesi melalui penyematan gelar resmi "Adv.". (Alfin A.Z)
