![]() |
| Foto: Ditengah Korban, kiri dan kanan kuasa Hukum Korban |
BALI – Suasana haru mewarnai pertemuan antara tim hukum dan pihak keluarga saat mereka menceritakan perjuangan berat korban dalam menghadapi tekanan psikologis pasca-peristiwa traumatis yang dialaminya.
Namun, kesedihan tersebut langsung direspons dengan komitmen baja oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bali hadir sebagai kuasa hukum korban, NI LUH GDE SHINTA DEWI, S.M. dan SITI ROMLAH, S.H., secara bergantian menyampaikan pernyataan keras dan tegas terkait kelanjutan perkara ini.
Mereka memastikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Tidak Boleh Ada Korban Berikutnya!" Bagi LBH Ansor Bali, tujuan utama pengawalan perkara ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan misi besar untuk memutus rantai kekerasan seksual dan mencegah munculnya korban baru di masa depan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi korban berikutnya. Anak-anak harus terlindungi secara mutlak dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Ketegasan Kuasa Hukum di Jalur Hukum dalam pertemuan tersebut, NI LUH GDE SHINTA DEWI, S.M., dan SITI ROMLAH, S.H., menggarisbawahi beberapa poin krusial yang menjadi poin tuntutan mereka:
• Tolak penyelesaian damai : Menolak segala bentuk intimidasi maupun upaya penyelesaian di luar jalur hukum (kekeluargaan).
• Desak pasal berlapis: Meminta aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana maksimal bagi pelaku guna memberikan efek
jera.
• Evaluasi institusi pendidikan: Mendesak sekolah atau lembaga terkait untuk bersih-bersih dan bertanggung jawab atas keamanan ruang belajar anak.
• Pendampingan psikologis total: Berkomitmen untuk terus mendampingi pemulihan mental korban di samping memperjuangkan hak hukumnya di pengadilan.
Melalui ketegasan kedua pengacara ini, LBH Ansor Bali mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi zona aman yang bersih dari para predator seksual.
🔍 Sumber: LBH Ansor
