![]() |
| Foto warga sedang mengambil bantuan |
Langkat – Penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, menuai keluhan dari warga. Sejumlah penerima bantuan mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil bantuan, meski telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam surat undangan resmi. Jumat (26/6/2026).
Salah seorang penerima bantuan yang sedang sakit tidak dapat hadir secara langsung dan kemudian diwakili oleh suaminya. Perwakilan tersebut mengaku telah membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai isi surat undangan.
Namun, setibanya di lokasi penyaluran, salah seorang aparatur desa disebut tidak mengizinkan bantuan diambil oleh perwakilan dengan alasan bantuan tidak boleh diwakilkan.
Kebijakan tersebut dipertanyakan warga karena dinilai bertentangan dengan isi surat undangan resmi bernomor UND/07/06/26/193757 tertanggal 15 Juni 2026.
Dalam poin ketiga surat undangan tersebut tertulis bahwa pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan syarat membawa KTP orang yang mewakili, fotokopi KTP penerima bantuan, serta fotokopi Kartu Keluarga.
Adapun bantuan yang disalurkan berupa alokasi bulan Februari–Maret 2026, yakni 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Selain ketentuan perwakilan dalam satu KK, surat undangan juga mengatur mekanisme pengambilan oleh perwakilan di luar KK maupun oleh pengganti, lengkap dengan persyaratan administrasinya.
Atas perbedaan antara ketentuan yang tertulis dalam surat undangan dengan pelaksanaan di lapangan, warga berharap pihak desa maupun instansi terkait memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Perkebunan Bukit Lawang terkait alasan penolakan terhadap perwakilan penerima bantuan tersebut.
Penulis: Bung Meiji
Tags
Peristiwa
