BenuaPost

PIALA DUNIA FIFA 2026

Mahasiswa UTM Diajak Bijak Bermedia Sosial Melalui Kuliah Tamu Tentang Adab dan Hukum Digital



Bangkalan – Perkembangan media sosial yang semakin pesat menuntut generasi muda untuk tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami etika dan aturan hukum yang berlaku di ruang digital. Kesadaran tersebut menjadi fokus dalam Kuliah Tamu bertema “Ruang Digital, Adab, dan Aturan Nyata: Panduan Aman Bermedsos” yang diselenggarakan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Minggu (14/6/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dr (Hc). Joko Susanto, advokat sekaligus Pendiri Josant and Friend’s Law Firm (Jafli), sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa media sosial saat ini telah menjadi bagian dari ruang publik yang memiliki konsekuensi sosial maupun hukum.

Mengawali materi, Joko Susanto mengajak peserta memahami realitas tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Ia kemudian mengajak mahasiswa berdiskusi mengenai berbagai pengalaman yang sering terjadi, seperti unggahan atau pesan yang dibuat secara spontan dan akhirnya menimbulkan penyesalan.

Menurutnya, salah satu kunci utama dalam bermedia sosial adalah menjaga adab sebelum menekan tombol unggah. Ia memperkenalkan konsep sederhana yang dapat diterapkan pengguna media sosial, yaitu melakukan pengecekan informasi, menahan diri sesaat sebelum mempublikasikan konten, dan kembali meninjau dampaknya terhadap orang lain.


“Jejak digital tidak mudah hilang. Karena itu, setiap unggahan harus dipikirkan dengan matang agar tidak merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” jelasnya.

Dalam sesi mengenai etika digital, mahasiswa juga diajak memahami pentingnya menghormati perbedaan pandangan di media sosial. Perdebatan yang sehat, menurut Joko, seharusnya berfokus pada gagasan, bukan menyerang pribadi seseorang. Ia juga mengingatkan agar pengguna media sosial lebih menghargai privasi orang lain dengan tidak menyebarkan data pribadi, tangkapan layar percakapan, atau foto tanpa persetujuan pemiliknya.

Selain membahas etika, kuliah tamu tersebut mengupas berbagai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas digital masyarakat. Joko menjelaskan sejumlah ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang berpotensi menjerat pengguna media sosial apabila tidak digunakan secara bijak. Mulai dari pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga ancaman dan intimidasi secara elektronik menjadi beberapa poin yang mendapat perhatian khusus.

Tak hanya itu, mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Menurutnya, masih banyak pengguna media sosial yang belum menyadari bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Untuk memberikan gambaran nyata, narasumber memaparkan sejumlah kasus yang pernah terjadi di masyarakat, termasuk kasus yang melibatkan unggahan media sosial yang berujung proses hukum. Melalui contoh tersebut, peserta diajak memahami bahwa aktivitas digital memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar dibandingkan interaksi di dunia nyata.

Pada sesi berikutnya, mahasiswa memperoleh berbagai tips praktis agar lebih aman bermedia sosial. Di antaranya adalah mengatur privasi akun, memilah konten yang dibagikan kepada publik, serta menerapkan jeda waktu sebelum memberikan respons terhadap unggahan yang memicu emosi.

Rektor UTM, melalui Kepala Pusat Pendidikan Karakter dan Asrama Universitas Trunojoyo Madura, Ahmad Jami'ul Amil, M.Pd., Ph.D., menilai kegiatan ini sangat penting untuk membangun budaya digital yang sehat di kalangan mahasiswa. Menurutnya, pendidikan karakter pada era digital harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan komunikasi yang terus berubah.


“Mahasiswa harus memahami bahwa kecerdasan digital harus berjalan beriringan dengan karakter yang baik. Etika, tanggung jawab, dan kesadaran hukum merupakan bekal penting agar mereka dapat menjadi pengguna media sosial yang bijak,” ujarnya.

Ia berharap wawasan yang diperoleh peserta tidak berhenti pada pemahaman teori semata, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan akademik maupun di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, UTM kembali menegaskan komitmennya dalam membangun generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter dan bertanggung jawab dalam menghadapi dinamika dunia digital. Kuliah tamu ditutup dengan diskusi interaktif yang membahas berbagai contoh kasus media sosial serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran hukum di ruang siber.

Pesan utama yang disampaikan kepada seluruh peserta adalah bahwa kebebasan berekspresi harus selalu diiringi dengan kesadaran etika dan kepatuhan terhadap hukum. Sebab, setiap unggahan yang dibuat di dunia maya akan selalu membawa konsekuensi dan tanggung jawab bagi penggunanya.

✍️ Jurnalis BP: M Alfin A.Z (Biro)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال