![]() |
| Foto: Istimewa |
Sergai – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh Wahyunan terhadap Sugiono di Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai, Ipda Feris T.F. Harefa, SH, bersama tim penyidik. Turut hadir Kepala Desa Pematang Guntung Juned, perwakilan Kecamatan Teluk Mengkudu, penasihat hukum pelapor Ekarisman Zebua, SH, pelapor Wahyunan, terlapor Sugiono, serta perangkat desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, penyidik memberikan peringatan kepada terlapor agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik menyampaikan bahwa Sugiono tercatat telah tiga kali tidak memenuhi panggilan resmi yang dilayangkan guna memberikan keterangan sebagai terlapor.
Menurut penyidik, kehadiran para pihak sangat diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta hukum dan mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.
Usai kegiatan, Kepala Desa Pematang Guntung, Juned, memilih tidak memberikan komentar terkait perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
![]() |
| Olah Tempat Kejadian Perkara |
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Ekarisman Zebua, SH, menyampaikan apresiasi atas langkah profesional yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Olah TKP merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan. Kami berharap seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan penyidikan,” ujarnya.
Ia juga berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sergai guna mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Red)

