SEMARANG – Rencana kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional dalam pengembangan PKPA dan Program Profesi Advokat (PPA) menjadi salah satu momentum penting dalam diskursus pendidikan hukum di Indonesia.
Di tengah kebutuhan akan advokat yang semakin kompleks, dunia pendidikan hukum dituntut tidak hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori, tetapi juga siap menghadapi praktik hukum yang terus berkembang.
Dekan FH Unnes, Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., menilai bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan sinergi antara kampus dan praktik profesi. Menurutnya, pendidikan hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterhubungan dengan dunia praktik beracara.
Ia menegaskan bahwa pengembangan PKPA dan PPA akan menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi alumni hukum agar lebih siap menjadi advokat profesional.
“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini karena merupakan bentuk sinergitas antara program kampus dan praktik advokat. Ini juga bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk pengabdian kepada masyarakat melalui bantuan hukum,” ujarnya.
Wakil Dekan Bidang III FH Unnes, Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., menambahkan bahwa gagasan tersebut dapat menjadi model baru pendidikan profesi hukum di Indonesia. Ia menilai, integrasi antara kampus dan organisasi profesi akan memperkuat kualitas lulusan sekaligus memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam sistem peradilan.
“Jika terealisasi dengan baik, ini akan menjadi contoh nyata penyelenggaraan PPA di masa depan,” katanya.
Namun di balik optimisme tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional Provinsi Jawa Tengah, Dr IG Henri Pelupessi, melalui Pengurusnya, Muhammad Alfin Aufillah Zen, menggarisbawahi persoalan struktural yang selama ini menghambat lahirnya sistem pendidikan profesi advokat yang ideal.
Zen menilai bahwa pendidikan profesi advokat di Indonesia belum memiliki desain nasional yang terintegrasi. PKPA maupun PPA masih berjalan secara terpisah, bergantung pada masing-masing organisasi profesi dan lembaga penyelenggara.
Akibatnya, lanjut Zen, kualitas lulusan advokat menjadi sangat bervariasi, baik dari sisi penguasaan hukum, keterampilan praktik, maupun integritas etik.
Pihaknya juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menciptakan dualisme pengaturan pendidikan profesi.
Di satu sisi, pendidikan advokat berada di bawah kewenangan organisasi profesi. Di sisi lain, pendidikan profesi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang seharusnya melibatkan perguruan tinggi secara langsung.
"Situasi ini melahirkan ruang abu-abu yang berdampak pada tidak seragamnya standar pendidikan profesi advokat di berbagai daerah,"kata Zen, usai audiensi.
Lebih jauh, Ia menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi mereduksi pendidikan advokat hanya sebagai proses administratif untuk memenuhi syarat formal pengangkatan, bukan sebagai proses pembentukan profesi yang utuh.
"Pendidikan profesi advokat seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek teknis litigasi, tetapi juga pada pembentukan karakter etik, tanggung jawab sosial, dan kedalaman intelektual,"jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, tantangan semakin besar di era digital, ketika praktik hukum mulai bersinggungan dengan kecerdasan buatan, teknologi informasi, dan sistem pembuktian digital yang semakin kompleks.
Menurutnya Indonesia membutuhkan standardisasi nasional pendidikan profesi advokat yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
"Standardisasi tersebut diharapkan mampu menyatukan kurikulum, metode pembelajaran, serta sistem evaluasi berbasis kompetensi, sehingga menghasilkan advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab publik yang kuat,"sebutnya.
Adapun kerja sama antara FH Unnes dan PERADI Profesional dipandang sebagai salah satu langkah awal menuju integrasi yang lebih sistematis antara dunia akademik dan profesi hukum di Indonesia. (Alfin)

